Pada Desember 2019, perusahaan menerima perintah suspend OJK pada sebagian produk yang dimiliki perusahaan, yaitu:
Reksa Dana (RD) MNC Dana Kombinasi
RD MNC Dana Lancar
RD MNC Dana Likuid
RD Syariah MNC Dana Syariah.
RD Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II
RD MNC Dana Ekuitas
RD MNC Dana Pendapatan Tetap III
Suspend dilakukan dengan beberapa alasan, seperti penempatan efek (obligasi atau saham) yang dikeluarkan pihak teraffiliasi perusahaan yang melewati batas aturan, penempatan efek melebihi 10% di reksa dana konvensional dan 20% di reksa dana syariah, masih adanya efek yang sudah dinyatakan default dalam portofolio, seperti Sukuk Tiga Pilar Sejahtera Food dan Sumberdaya Sewatama.
Dalam pernyataan di media, manajemen perusahaan menyatakan telah melakukan upaya untuk memperbaiki struktur portofolio masing masing reksa dana sesuai dengan aturan OJK, dimana hal hal di atas terjadi akibat perubahan harga efek dan adanya perubahan pada dana kelolaan masing masing reksa dana tersebut.
Kemudian, MNC Financial Services sebagai induk perusahaan menyatakan telah melakukan proses bailout senilai harga buku (harga awal) terhadap portofolio reksa dana perusahaan yaitu Sukuk Tiga Pilar Sejahtera Food.
Pada Januari 2020, perusahaan menyatakan suspensi telah selesai.